Syarat membuat NPWP harus diketahui
oleh seseorang yang ingin lebih mudah dalam melaporkan dan membayar paja.
Membuat NPWP juga sangat bermanfaat untuk orang yang ingin mendirikan sebuah
badan usaha.
Baik Anda yang ingin membuat NPWP untuk
keperluan pribadi Anda atau ingin mendirikan sebuah badan usaha, Anda harus
tahu beberapa syarat yang dibutuhkan. Kira-kira apa saja yang syarat untuk
membuat NPWP itu sendiri?
Syarat Membuat NPWP
untuk Pribadi
Bagi Anda warga negara Indonesia (WNI) yang
ingin membuat NPWP untuk keperluan melaporkan pajak, maka syarat utama yang
harus dimiliki adalah mempunyai KTP yang masih aktif.
Adapun bagi Anda warga negara asing yang
ingin mempunyai NPWP dan belum melakukan naturalisasi sehingga tidak mempunyai
KTP, maka syarat utamanya adalah paspor.
Namun jika Anda tidak memiliki paspor, maka
Anda bisa menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara
(KITAS).
Syarat Membuat NPWP
untuk Mendirikan Usaha Profit
Apabila Anda ingin
mendirikan sebuah badan usaha tetap yang berorientasi dengan profit atau laba
seperti usaha di bidang pertambangan, maka syarat untuk mendaftarkan NPWP
adalah:
1.
Surat yang berisikan
keterangan penunjukan pembuatan badan usaha tetap yang dikeluarkan oleh kantor
pusat atau fotokopi akta pendirian badan usaha.
2.
Fotokopi NPWP yang
dimiliki oleh penanggung jawab badan usaha atau salah satu pengurusnya.
3.
Fotokopi surat yang
berisikan izin mendirikan usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat.
4.
Fotokopi KTP jika yang
mendirikan badan usaha adalah WNI.
5.
Paspor, KITAP/KITAS
apabila yang mendirikan usaha adalah WNA.
Syarat Membuat NPWP
untuk Mendirikan Usaha Non Profit
Adapun jika Anda hendak membuat NPWP untuk
mendirikan sebuah usaha yang tidak berorientasikan keuntungan seperti
organisasi nirlaba berupa lembaga, asosiasi atau institut, maka syarat yang
dimiliki adalah :
1. Fotokopi KTP dari salah
satu pengurus
2. Surat yang berisikan
keterangan mengenai domisili alamat dari pengurus RT atau RW setempat.
Syarat Membuat NPWP
Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama
Jika Anda ingin membuat sebuah badan usaha
yang berbentuk kerjasama atau sering disebut dengan Join Operation, maka
beberapa syarat yang harus Anda miliki adalah :
1. Fotokopi yang
berisikan tentang perjanjian kerjasama atau bisa juga fotokopi akta pendirian badan
usaha dengan sistem operasi kerjasama.
2. Fotokopi NPWP yang
dimiliki oleh setiap anggotanya.
3. Fotokopi Kartu NPWP
salah satu pengurus atau pendiri.
4. Fotokopi KTP untuk
WNI atau fotokopi KITAP/KITAS untuk WNA.
5. Fotokopi mengengai
keterangan izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Tidak sulit untuk membuat NPWP selama Anda
menyiapkan beberapa syarat membuat NPWP sebagaimana dijelaskan di atas. Jika
Anda yang ingin membuat NPWP untuk keperluan bisnis, maka dengan NPWP ini, Anda
bisa bebas mengajukan piutang modal ke bank.
Namun sebelum mengajukan piutang ke
bank, pastikan bahwa keuangan bisnis Anda sudah rapi dan sistematis, ya! Unduh
saja aplikasi “BukuKas” untuk membantu Anda mengelola keuangan dengan sebaik
mungkin.